Sengketa Merek, Amazon Kalah Lawan Pengusaha Pluit Jakut di MA

Sengketa Merek, Amazon Kalah Lawan Pengusaha Pluit Jakut di MA

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 12:21 WIB
SEATTLE, WA - NOVEMBER 14: A sign for an Amazon Go retail store is seen at the Amazon.com Inc. headquarters on November 14, 2022 in Seattle, Washington. Large scale layoffs are expected at the tech giant this week. (Photo by David Ryder/Getty Images)
Gedung Amazon (Getty Images/David Ryder)
Jakarta -

Marketplace raksasa dunia, Amazon, harus menelan pil pahit melawan pengusaha dari Pluit, Jakarta Utara (Jakut), Andrew Tanuwijaya. Bagaimana kisah lengkap sengketa tersebut?

Sengketa bermula saat Amazon menggugat Andrew Tanuwijaya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2021. Amazon tidak terima karena Andrew Tanuwijaya juga memiliki merek serupa untuk kelas 9, yaitu:

Antene TV/radio, antena parabola, receiver, kabel-kabel, kabel audio, kabel listrik, radio, minicompo, walkman, televisi, video, video compact disc (VCD) player, digital video disc (DVD) player, super VCD player, MP3 Player, tape recorder/deck, hingga microphone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juga kelas 11, di antaranya:

AC (air conditioner), lemari es/kulkas, lemari pendingin, freezer (lemari pembeku), kipas angin, hair dryer (alat pengering rambut), oven, microwave (pemanggang), coffee maker (mesin pembuat kopi), panggangan dengan bahan bakar arang/listrik, rice cooker, water heater (alat pemanas air), jamban/kloset/kakus, wastafel (tempat cuci tangan), mesin pengering tangan, shower mandi, bak mandi, bak cuci, bak cuci piring, kompor gas/listrik, kompor minyak tanah, lentera, hingga lampu-lampu.

ADVERTISEMENT

Amazon meminta hakim memerintahkan Andrew Tanuwijaya menghapus mereknya. Tapi PN Jakpus bergeming dan memenangkan Andrew Tanuwijaya. Sebagian alasan PN Jakpus mengalahkan Amazon:

Majelis telah menelaah salah satu alasan penghapusan mereka adalah didasarkan pada hasil survei. Di mana menurut hemat majelis, analisa yang digunakan adalah pendekatan statistik pada peredaran produk di pasar, yang mana hasil survei itu sendiri secara yuridis, bahwa penghapusan merek tidak ditentukan berdasarkan hasil survei independen semata.

Namun demikian, majelis tidaklah berpandangan sempit bahwa hasil survei tersebut secara mutlak merupakan metode yang secara absolut dapat dibenarkan dan vice versa.

Oleh karenanya, pendekatan survei merupakan salah satu metode yang dapat digunakan untuk melihat samping. Mengenai apakah di pasar (market) masih terdapat barang/jasa dengan merek terdaftar AMAZON pada kelas 9 dan 11, termasuk dan tidak terbatas pada hasil (outcome) lainnya yang diinginkan oleh pelaksana survei. Namun majelis perlu mengkalkulasi dan mempertimbangkan survei independen dari segi tingkat validity dan reliable.

Atas putusan itu, Amazon mengajukan upaya kasasi. Namun apa daya, usaha itu kandas.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi AMAZON TECHNOLOGIES.Inc tersebut," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (9/3/2023).

MA menilai Amazon tidak dapat membuktikan dalil gugatannya tentang sahnya penghapusan merek terdaftar milik Andrew Tanuwijaya.

"Sebaliknya, merek Tergugat telah diperpanjang pendaftarannya hingga 29 Maret 2030 dan merek Tergugat masih beredar di pasaran sehingga dasar hukum penghapusan merek terdaftar milik Tergugat dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat Pasal 74 ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis," ujar majelis kasasi yang diketuai Hamdi dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads