detikcom Do Your Magic

DLH Pastikan Tak Ada Lagi yang Buang Sampah di TPA Ilegal Pondok Cabe Udik

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 26 Apr 2023 16:02 WIB
TPS ilegal di Pondok Cabe Udik, Tangsel, 26 April 2023. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Sampah masih berserakan di lahan sampah Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan (Tangsel), meski telah disegel Pemerintah Kota (Pemkot) sekitar sebulan yang lalu. Meski demikian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman memastikan sudah tidak ada aktivitas pembuangan sampah di lahan tersebut.

"Yang pertama kami pastikan sudah tidak ada akumulasi atau kegiatan pengiriman dan penerimaan sampah di lokasi tersebut," kata Wahyunoto ketika dimintai konfirmasi, Rabu (26/4/2023).

Terkait masalah sampah yang masih ada, Wahyunoto mengatakan itu tanggung jawab bersama antara DLH dan pemilik lahan. Pihaknya akan memilih tindakan yang tepat dan efisien untuk mengatasi masalah sampah yang masih ada di lahan tersebut.

"Ya sampah memang tanggung jawab bersama, namun tindakan yang paling tepat kita sesuaikan yang paling efektif dan efisien, baik bagi pemilik lahan maupun dari sisi DLH," kata dia.

Berdasarkan pantauan detikcom pada Rabu (26/4) di lokasi, tepatnya di Jl Kemiri, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel, kondisi lahan sampah tersebut sepi, dan tak ada kegiatan pembuangan sampah. Namun tumpukan sampah masih ada dan belum disingkirkan.

Lokasi TPA ilegal di Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan (Tangesel), pada Rabu (26/4). (Adrial Akbar/detikcom)

Sampah yang menumpuk terlihat berwarna hitam akibat habis dibakar. Tumpukan sampah didominasi oleh sampah plastik.

Bau menyengat sudah tidak terlalu tercium di lokasi. Tetapi masih banyak lalat yang beterbangan di atas tumpukan sampah.

Disegel Pemkot Tangsel

Sebelumnya, lahan sampah yang dikeluhkan warga Pondok Cabe Udik memang sudah disegel Pemkot Tangsel. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menunggu pemilik tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal itu untuk membereskan sendiri sampahnya.

"Berdasar hasil kesepakatan bersama bahwa 14 hari ke depan pemilik tahan/pengelola melakukan perapian," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Zeky Yamani kepada detikcom, 17 Maret lalu.

Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel, 17 Maret 2023. (Adrial Akbar/detikcom)

Dinas LH akan bertindak langsung apabila si pemilik lahan TPS ilegal itu, Sadeli namanya, tidak juga membereskan sampahnya dalam dua pekan sejak penyegelan itu. Soalnya, lahan sampahnya mengganggu lingkungan.

"DLH akan intervensi ke pemilik agar pengelola/pemilik tersebut mengembalikan fungsi seperti awal, tidak ada lagi penumpukan di lokasi," kata Zeky Yamani.

Simak juga 'Pemerintah Hindarkan Indonesia Jadi 'Tempat Sampah' Tekstil Dunia':




(dnu/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork