Sidang Vonis AKBP Dody-Linda di Kasus Narkoba Irjen Teddy Digelar 10 Mei

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 26 Apr 2023 14:42 WIB
Foto: Sidang AKBP Dody Prawiranegara (Wilda Hayatun-detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara digelar 10 Mei 2023. Sidang digelar setelah Dody mengajukan duplik.

"Selanjutnya majelis akan bermusyawarah menyiapkan putusan dan pembacaan putusannya sebagaimana telah ditentukan kalender sebelumnya hari Rabu, 10 Mei 2023 jam 09.00 WIB," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat sidang di PN Jakbar, Rabu (26/4/2023)

"Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambahnya.

Terpisah, majelis hakim juga menetapkan sidang vonis untuk terdakwa Linda Pujiastuti dan Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Keduanya juga akan menghadapi vonis pada Rabu 10 Mei 2023 mendatang.

"Sidang berikutnya agendanya pembacaan putusan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 di jam 11.00 WIB agendanya pembacaan putusan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim Jon.


AKBP Dody Minta Dibebaskan

Pengacara Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan AKBP Dody dari tuntutan 20 tahun penjara. Pengacara meminta hakim menyatakan Dody tidak bersalah terlibat peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah keadilan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dengan amar, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," kata Adriel Viari Purba, dalam sidang di PN Jakbar, Rabu (5/3).

Adriel meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Adriel meminta agar kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.

Adriel meminta hakim mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Dody. Dia menilai pelaku intelektual dalam kasus narkoba ini adalah Irjen Teddy Minahasa.

Dody Dituntut 20 Tahun

Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Linda Dituntut 18 Tahun Bui

Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya. Dia juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.

Simak juga 'Klaim Saksi Kunci Bikin Doddy-Linda Ajukan JC di Kasus Teddy Minahasa':






(whn/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork