Kasus Ancaman 'Halalkan Darah' Muhammadiyah Ditangani Cyber Bareskrim

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 26 Apr 2023 12:04 WIB
Gedung Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melayangkan laporan terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, buntut komentar ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut.

"Siap sudah (diterima laporan polisi) kemarin jam 09.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).

Sandi menyatakan saat ini pihaknya sedang memproses laporan tersebut. Kendati begitu, dia belum menjelaskan detail terkait pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor.

"Sekarang sedang ditangani tim Direktorat Cyber Bareskrim," ujarnya.

Sebelumnya, Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.

"Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.


(aik/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork