Kejaksaan Agung (Kejagung) mengikuti arahan Presiden Jokowi membolehkan pegawainya melakukan work from anywhere (WFA) bagi pihak yang memperpanjang cuti lebaran. Pegawai yang belum mendapat tiket pulang dan akan melakukan WFA dianjurkan menghubungi atasannya.
"Bagi pegawai yang mengajukan cuti tambahan karena ketidaksediaan tiket pulang, maka sesuai dengan imbauan Pemerintah, dapat menghubungi atasan langsung untuk mendapat persetujuan dan melakukan Work From Anywhere (WFA) sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Namun bagi yang masuk kerja hari ini, Kejagung juga menggelar tes swab antigen bagi ASN untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian baru Arcturus usai libur lebaran. Kegiatan swab antigen ini dimulai sejak pukul 07:30 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung dipastikan dalam keadaan sehat, negatif Covid-19, serta siap bekerja usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H," kata Ketut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemudik yang masih di kampung halaman untuk menunda atau memundurkan jadwal balik. Dalam hal ini, ASN, TNI-Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta dipersilakan untuk memperpanjang cuti atau work from home (bekerja dari rumah).
"Mungkin di awal ditambahkan, dalam imbauannya Presiden menyebutkan: bahwa yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
"Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," lanjutnya.
(yld/imk)