Polisi Jelaskan Baru Tetapkan Anak AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Sekarang

Goklas Wisely - detikNews
Rabu, 26 Apr 2023 09:50 WIB
Foto: Aditya Hasibuan saat ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral. (Goklas Wisely/detikSumut)
Jakarta -

Polisi mengungkap alasan Aditya Hasibuan (19), anak eks Kabag Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan, baru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Hal ini karena pelapor baru ada di Medan beberapa hari belakangan.

Untuk diketahui, kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya ini terjadi pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Terlapor menyuruh pelapor yang saat itu mengendarai mobil berhenti di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan. Penganiayaan pun terjadi.

Pada 27 Februari 2023, laporan Ken Admiral sudah naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Medan. Lalu, pada 28 Maret 2023 ditarik penanganan kasusnya di Polda Sumut. Kasus ini ramai setelah video penganiayaan baru viral beberapa hari belakangan ini.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkapkan alasan Aditya baru ditetapkannya Aditya sebagai tersangka penganiayaan meskipun laporan sudah masuk sejak Februari 2023. Hal ini karena Ken baru berada di Medan beberapa hari belakangan.

"Karena pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Sehingga baru beberapa hari lalu pelapor datang ke Medan dan melakukan penyelidikan terhadap pelapor," kata Sumaryono saat gelar konferensi pers di Polda Sumut dilansir detikSumut, Selasa (25/4/2023).

Dia menjelaskan bahwa pemicu Aditya sampai menganiaya Ken bermula dari chat soal teman perempuan berinisial D.

"Pelapor menayakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman terlapor berinisial D (perempuan)," kata Sumaryono.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat Video: Fakta Terkini Anak Polisi Aniaya Mahasiswa Hingga Terkapar






(rdp/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork