Duduk Perkara Yudo Andreawan Aniaya Teman Usai Left Grup WA

Duduk Perkara Yudo Andreawan Aniaya Teman Usai Left Grup WA

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 18 Apr 2023 19:21 WIB
Pria bernama Yudo Andreawan ditangkap polisi karena kerap berbuat onar, salah satunya menyerang korban di mal di Jakarta Pusat. Lantas, siapa Yudo Andreawan?
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Yudo Andreawan ditetapkan jadi tersangka usai menyerang temanya Reinhard Richard di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Usut punya usut, kasus ini bermula dari sebuah grup WhatsApp.

Reinhard mengatakan, pada Januari 2023 dirinya dimasukkan oleh Yudo ke dalam sebuah grup WhatsApp. Grup tersebut membahas rencana pernikahan Yudo dengan seorang dokter gigi yang belakangan diketahui hanya fiktif belaka.

"Saya left grup terus diundang lagi sampai 5 kali. Saya capek, saya ngechat di grup 'ini grup apa ya, mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat. Kalau mau undang pernikahan disampaikan saja secara pribadi tidak usah dibuatkan grup dan diundang berkali-kali'," kata Reinhard saat dihubungi detikcom, Selasa (18/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat hal tersebut Yudo pun lantas memaki Reinhard dan keluarganya dalam grup tersebut. Reinhard menerima informasi tersebut dari anggota grup lainnya yang juga temannya.

"Dia menyebut nama saya Reinhard Richard anak hakim anak a***g. Itu saya gak terima, saya telpon dia. Saya bilang maksudmu apa. Terus dia maki saya anjing kau ke sini kalau berani ke (menyebutkan salah satu mal)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Keduanya pun bertemu di mal tersebut. Di mal tersebut, Reinhard dan temannya menerima perlakuan tak menyenangkan dari Yudo. Saat itu Yudo memaki, memukul, menendang hingga meludahi keduanya hingga dilerai oleh kemananan setempat.

"Dia suruh saya duduk depan dia saya nggak mau, akhirnya dia gebrak meja emosi nya terpancing, terus teman saya sempat mau merekam, HP nya dibanting, jatuh akhirnya dia mencoba untuk mendorong menendang kami. Ketika dia cekcok sama teman saya, saya video kan saya dia meludah saya melempar saya pakai papan resepsionis. Terkena saya cakaran," ujarnya.

Karena hal tersebut, Reinhard memutuskan untuk melaporkan Yudo Andreawan ke Polda Metro Jaya terkait pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Yudo Jadi Tersangka

Yudo Andreawan harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan menyerang korban di mal di Jakarta Pusat. Yudo Andreawan pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Yudo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan teman Yudo Andreawan, Reinhard Richard, terkait penganiayaan yang dilakukan di salah satu mal di Kawasan Jakarta Pusat.

"Sangkaan Pasal 351 dan 335," ujarnya.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Bunyi Pasal 335 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena

(dek/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads