Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti pencopotan Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel yang dinilai janggal. Arsul meminta jajaran Mabes Polri memberi atensi khusus dan turun tangan.
"Kami tidak ingin berpraduga terlebih dahulu terkait dengan persoalan-persoalan ketidakharmonisan di jajaran Polda Kaltara maupun dengan jajaran Forkompimda lainnya. Jadi, sebagai anggota Komisi III, kami meminta agar Kapolri atau setidaknya Kadiv Propam dan Irwasum turun tangan ke jajaran Polda Kaltara," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Arsul menyebut alasan pencopotan itu mesti diklarifikasi ke publik. Ia meminta pihak terkait untuk memberi atensi khusus persoalan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberikan atensi khusus terkait dengan isu-isu yang berkembang di lingkungan Polda Kaltara tersebut. Tidak cukup Kompolnas yang turun ke sana, meskipun tidak ada salahnya juga jika Kompolnas juga akan turun kesana," ucap dia.
"Nah, sebagai anggota Komisi III kami meminta agar Irwasum dan Kadiv Propam sebaiknya tidak hanya mendengar tentang persoalan-persoalan terkait Polda Kaltara ini tidak hanya dari jajaran polda di sana. Tetapi, juga dari jajaran samping, yakni Forkompimda secara tertutup," sambungnya.
Arsul berharap tak ada penyalahgunaan wewenang dalam pencopotan itu. Ia tak ingin citra Polri yang tengah dibangun justru runtuh karena masalah ini.
"Prinsipnya kami di Komisi III meminta agar siapapun yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan harus diberikan tindakan. Dan yang lebih penting lagi tidak berkembang isu-isu yang membuat citra Polri di Kaltara negatif di tengah-tengah ikhtiar Kapolri yang bekerja keras untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri pada posisi yang tinggi kembali," imbuhnya.
Pencopotan Kombes Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara dianggap janggal. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto bahkan mencurigai ada sesuatu di balik langkah Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kabid Propam.
Pencopotan Kombes Teguh ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat. Polda Kaltara mengklaim pencopotan sudah sesuai aturan.
"Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor : 522/IV/KEP./2023," kata Kombes Budi Rachmat seperti dilansir Antara News, Senin (17/4).
Polda Kaltara menyebut pemberhentian sementara ini disebut untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara.