Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya memberikan klarifikasi buntut pencopotan Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro yang dinilai janggal. Sahroni menyebut jika alasan terkait pencopotan itu serius maka perlu disampaikan.
"Saya pikir pencopotan pejabat di kepolisian wajar dan bisa dilakukan apabila ada hal serius yang dilakukan pejabat polisi tersebut. Nah, ini yang mungkin harus diklarifikasi atau diperjelas oleh Kapolda Kaltara kepada pihak yang berkepentingan, misalnya Kapolri atau Komisi III DPR," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Legislator NasDem ini menilai wajar pencopotan personel Polri dari jabatan jika ada kasus serius di baliknya. Meski demikian, ia tak ingin jika keputusan pemberhentian sementara hanya berdasar pada rasa suka dan tidak suka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila memang ternyata ada suatu hal atau kasus yang serius, maka saya rasa pencopotan sementara ini harus dilakukan. Namun, bila ternyata hanya persoalan like and dislike, nah ini yang kemarin (Ketua Komisi III DPR) Pak Bambang Pacul sebut 'abuse of power'," tutur Sahroni.
Oleh karena itu, Sahroni meminta klarifikasi Kapolda Kaltara yang lengkap terkait pemberhentian Kabid Propam Kaltara. Ia tak ingin kejanggalan ini jadi bola liar di masyarakat.
"Kita hargai proses di internal organisasi Polri, namun kami di Komisi III DPR juga berhak meminta klarifikasi atas segala yang terjadi di tubuh kepolisian," tegasnya.
Pencopotan Kombes Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara dianggap janggal. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto bahkan mencurigai ada sesuatu di balik langkah Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kabid Propam.
Pencopotan Kombes Teguh ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat. Polda Kaltara mengklaim pencopotan sudah sesuai aturan.
"Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor : 522/IV/KEP./2023," kata Kombes Budi Rachmat seperti dilansir Antara News, Senin (17/4).
Polda Kaltara menyebut pemberhentian sementara ini disebut untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara.
"Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri," ujar Budi.
Polda Kaltara menyebut pencopotan Kombes Teguh terkait kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani, berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Simak juga Video: Kapolri Respons Anggotanya di KPK Minta Dibalikin Jika Endar Dicopot