Anggota DPR Minta Polda Kaltara Beberkan Rinci Alasan Kabid Propam Dicopot

Anggota DPR Minta Polda Kaltara Beberkan Rinci Alasan Kabid Propam Dicopot

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 18 Apr 2023 11:25 WIB
Habiburokhman. (dok.istimewa)
Habiburokhman (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penjelasan lengkap dan detail dari Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait pencopotan Kabid Propam Kombes Teguh Triawantoro. Habiburokhman menyebutkan belum mengetahui alasan pemberhentian secara resmi.

"Kami berharap adanya penjelasan lengkap dan detail dari Polda Kaltara soal ini. Memang ada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 yang juga mengatur soal pemberhentian sementara, tapi apa alasan sesungguhnya pemberhentian sementara itu belum terinformasi," kata Habiburohkman saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/4/2023).

Habiburokhman menyebutkan Kabid Propam adalah posisi yang strategis dan dibutuhkan dalam ranah Polri. Menurut Habib, posisi ini tak boleh kosong apalagi menjelang perayaan Idul Fitri yang butuh kesiagaan aparat penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Posisi Kabid Propam sangat strategis, apalagi ini mau menghadapi hari raya Idul Fitri yg menuntut kesiapsiagaan maksimal aparat penegak hukum. Posisi Kabid Propam nggak boleh kosong," ungkapnya.

Waketum Gerindra ini meminta alasan 'permasalahan berat' yang jadi pemicu pencopotan bisa dijelaskan ke publik. Habiburokhman tak ingin pencopotan itu berdampak ke pelayanan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Harus segera diselesaikan secara internal. Kalau pemberhentian permanen jelas wewenang Mabes Polri. Jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat menjadi terbengkalai karena masalah ini. Kami minta penjelasan apa yang dimaksud permasalahan berat dalam kasus ini," ucapnya.

Sebelumnya, pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara ini dinilai janggal oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Pria yang biasa dipanggil Bambang Pacul ini menduga Irjen Daniel melakukan abuse of power.

"Itu kan Kabid Propam dibebastugaskan oleh Kapolda Kaltara, Kabid Propam itu yang SK-nya dari Kapolri, melalui Wanjak, kemudian dibebastugaskan nggak boleh itu. Jadi ini ada dugaan Pak Kapolda Kaltara itu melakukan abuse of power," kata Bambang Pacul kepada detikcom, Senin (17/4).

Pacul menduga ada persoalan di balik pembebastugasan Kombes Teguh Triwantoro. Dia menyebutkan Kombes Teguh, yang diangkat oleh Polri pusat, tidak bisa diberhentikan oleh Kapolda Kaltara.

"Pasti ada apa-apa, kalau ada keputusan Kapolda membebastugaskan Kabid Propam yang pangkatnya kombes yang penempatannya oleh pusat, itu pasti ada apa-apa, ini adalah tindakan abuse of power, pasti ada apa-apa," ucapnya.

Dia lantas meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono mengusut persoalan ini. Dia juga membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke Komisi III DPR.

Lihat juga Video: Langkah Polri Cegah Perpecahan-Polarisasi saat Pemilu 2024

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads