Analisis Pakar Hukum soal AG Melawan Vonis 3,5 Tahun Penjara

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 18 Apr 2023 07:17 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

AG (15) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memprediksi bahwa hukuman akan tetap sama, dengan kata lain banding AG ditolak.

"Dengan konstruksi kewenangan seperti itu maka kemungkinannya hukumannya akan tetap sama, karena PN (Pengadilan Negeri) dan PT (Pengadilan Tinggi) mempunyai kewenangan yang sama, dengan tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan (disparitas) baik dalam pertimbangan hukumnya maupun jumlah hukumannya," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Senin (17/4/2023).

Abdul menyebut kewenangan PN dan PT memiliki kekuasaan peradilan yang sama yakni judex factie. Sementara, jika tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni kewenangan judex jurist, di mana majelis akan memeriksa jauh penerapan hukum oleh PT atau PN.

"Artinya memeriksa sejauh mana penerapan hukum yang dilakukan oleh PN dan PT itu sudah tepat atau belum. Jika belum tepat MA bisa membatalkan putusan PT dan PN," katanya

"Istilahnya PT dan PN sama-sama mengadili fakta," imbuhnya.

Sebelumnya, AG(15) divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora(17). AG mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.

"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (17/4).

Djuyamto mengatakan upaya hukum banding diajukan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan. Selain itu, kata Djuyamto, jaksa mengajukan upaya banding hari ini.

"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.

"Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," imbuhnya.

Simak Video: Seputar Vonis AG: Hal Memberatkan hingga Vonis Lebih Ringan






(azh/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork