Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis terdakwa anak, AG (15), terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Pihak David berharap banding tersebut bisa dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Kami diberitahu jaksa hari ini, bahwa jaksa penuntut umum sudah tanda tangan akta banding. Kami berharap keadilan bagi anak korban David menjadi lebih terbuka, dan hakim Pengadilan Tinggi nanti mengabulkan banding JPU," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni saat dihubungi, Senin (17/4/2023).
Mellisa menilai AG memiliki peran besar dalam penganiayaan kliennya. Dengan itu, dia berharap AG bisa dihukum dengan maksimal.
"Semoga masih ada keadilan di Pengadilan Tinggi nanti mengingat pelaku anak ini sangat besar perannya memicu penganiayaan ini terjadi," katanya.
Sebelumnya, terdakwa anak, AG (15), melakukan banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Pihak AG banding dan kami juga banding," Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Senin (17/4).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan banding JPU dan pihak AG diajukan hari ini. "Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, anak AG divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.
Lihat Video: Alissa Wahid Putri Gus Dur: Penyembuhan David Ozora Atas Kehendak Tuhan
(azh/idn)