Sidang Putusan Sela Haris Azhar-Fatia di Kasus 'Lord Luhut' Digelar 8 Mei

Sidang Putusan Sela Haris Azhar-Fatia di Kasus 'Lord Luhut' Digelar 8 Mei

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 17 Apr 2023 16:18 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut B Pandjaitan. Haris dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty telah selesai menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim selanjutnya akan menggelar sidang putusan sela pada 8 Mei 2023.

"Memang jadwal kita setiap hari Senin. Senin depan kita sudah libur, tanggal 24 (April) masih libur, Senin depannya lagi pas tanggal 1, pas dengan tanggal merah sehingga mungkin pertimbangan kalau kita geser tidak hari Senin sebetulnya ya kita masih suasana hari raya, tanggal 27 sebagainya itu masih suasana Hari Raya (Idul Fitri) jadi kita masih tidak fokus nanti," kata hakim ketua Cokorda Gede Arthana saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Hakim Cokorda menyampaikan sidang digelar 8 Mei dengan alasan pertimbangan beberapa hal, salah satunya terkait hari raya Idul Fitri. Hakim Cokorda menyebut jaksa penuntut umum juga meminta sidang selanjutnya digelar pada 8 Mei mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk memberikan kepada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atas nota keberatan ini dengan mempertimbangkan memperhatikan hari-hari yang minggu depan adalah hari libur dan sebagainya, kiranya permintaan penuntut umum untuk menunda persidangan ini ke tanggal 8 Mei 2023, kami kabulkan," ujarnya.

"Dengan demikian, maka persidangan untuk selanjutnya akan diadakan pada hari Senin 8 Mei 2023 jam 10.00 WIB," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Haris Azhar Minta Dibebaskan

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengada-ada. Haris meminta dibebaskan atas dakwaan terhadap dirinya.

Hal ini disampaikan Haris dalam sidang eksepsi yang digelar di ruang sidang Soerjadi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4). Eksepsi Haris dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

"Nota keberatan kami terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah sebagai berikut. Pertama, eksepsi cacat formal karena dakwaan prematur," kata anggota tim kuasa hukum.

Kuasa hukum Haris mengatakan upaya mediasi dihentikan secara sepihak oleh polisi. Selain itu, dia mengatakan telah memberikan ruang klarifikasi terkait materi podcast-nya, namun Luhut disebut tak hadir.

Berdasarkan hal itu, Haris Azhar meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Dia meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.

Didakwa Pencemaran Nama Baik

Sebagaimana diketahui, keduanya didakwa melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar di akun YouTubenya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanty dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

(fca/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads