Pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti riuh di ruang sidang saat jaksa meminta majelis hakim menolak bukti tambahan dari pengacara Haris dan Fatia. Mereka menyoraki jaksa.
Sidang Haris dan Fatia digelar di ruang sidang Soerjadi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). Keduanya membacakan eksepsi atas dakwaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris dan Fatia diadili secara terpisah. Namun isi eksepsinya sama, yakni meminta dibebaskan dari dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bebaskan Haris-Fatia! Bebaskan Haris-Fatia!" terdengar suara seorang pria yang disahuti suara para pendukung kedua terdakwa.
Suasana ruang sidang juga riuh saat tim kuasa hukum Fatia meminta majelis hakim menerima bukti tambahan. Namun jaksa meminta hakim menolak bukti tambahan itu karena tidak dilengkapi materai.
Pengacara Fatia, Muhammad Isnur, awalnya mengajukan bukti pendukung eksepsi kepada majelis hakim. Namun hakim ketua Cokorda Gede Arthana menolak pengajuan kuasa hukum Fatia.
"Itu bukti-bukti itu harus ada aslinya sama fotokopinya, fotokopinya harus bermeterai harus dilegalisir di pos. Itu masalahnya, satu jam itu saya pikir nggak ada waktunya, waktunya nggak cukup," kata hakim ketua.
Oleh sebab itu, Isnur meminta agar diizinkan untuk melengkapi bukti tambahan dalam waktu dua jam.
"Karena fotokopi dan legalisir di kantor pos, kami butuh waktu dua jam," ujar Isnur.
Jaksa meminta hakim untuk menolak permohonan kuasa hukum Fatia. Jaksa menilai tim hukum Fatia semestinya mempersiapkan bukti tambahan lebih awal.
"Izin, Yang Mulia, kalau memang memungkinkan apakah nanti ini ditolak saja yang mulia dalam artian ini kan kita," ujar jaksa.
"Harusnya lebih berintegritas dan profesional dalam membela kliennya, dalam hal ini saya mohon untuk ditolak," sambung jaksa.
Pendukung Haris dan Fatia kemudian menyoraki jaksa. "Wuuuuuu," sorak pengunjung sidang.
Jaksa tetap meminta majelis hakim menolak bukti tambahan dari tim hukum Fatia apabila tidak dilengkapi hari ini. Pengacara Fatia mengaku siap melengkapi.
"Komitmennya pada saat data tidak lengkap ditolak, komitmennya seperti itu. Kami juga berharap komitmen penasihat hukum dan dinyatakan secara tegas jadi tidak mengulur-ngulur lagi," ungkap jaksa.
"Tentu, tentu, jaksa tidak mempertanyakan kami, kami siap dengan itu," kata Isnur, kuasa hukum Fatia.
"Kalau siap dari tadi kalau siapnya masih nunggu itu belum siap namanya," timpal jaksa.
Setelah itu, suara teriakan kembali terdengar. Pendukung Haris dan Fatia meminta dua terdakwa itu dibebaskan.
"Bebaskan Haris-Fatia! Bebaskan Haris-Fatia!" teriak pendukung Haris dan Fatia.
Simak Video 'Eksepsi, Haris Azhar Sebut Dakwaan Kasus 'Lord Luhut' Mengada-ada':