Haris Azhar Buka Ruang Klarifikasi ke Luhut, Jubir: Harusnya Sebelum Diposting

Haris Azhar Buka Ruang Klarifikasi ke Luhut, Jubir: Harusnya Sebelum Diposting

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 17 Apr 2023 15:33 WIB
Jubir Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi
Jubir Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi (Herdi Alif Al Hikam/detikFinance)
Jakarta -

Terdakwa Haris Azhar mengklaim telah memberikan ruang bagi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyampaikan klarifikasi terkait video 'lord Luhut'. Jubir Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan seharusnya ruang klarifikasi diberikan sebelum podcast disebar ke publik.

"Harusnya ruang klarifikasi diberikan di depan sebelum podcast-nya disebarluaskan," kata Jodi kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Jodi meminta Haris memenuhi permintaan Luhut. Dia juga menyarankan Haris meminta maaf kepada Luhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah kejadian ya tinggal penuhi aja permintaan korban, datang jelaskan atau minta maaf," ujarnya.

Menurut Jodi, ruang klarifikasi yang diberikan kepada Luhut setelah podcast dipublikasikan malah memperlihatkan Haris ingin menang sendiri.

ADVERTISEMENT

"Kalau disuruh ke podcast lagi namanya mau menang sendiri," imbuh dia.

Haris Klaim Buka Ruang Klarifikasi Luhut

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di PN Jaktim hari ini. Haris mengatakan telah memberikan ruang bagi Luhut untuk menyampaikan klarifikasi.

Sidang eksepsi Haris Azhar digelar di ruang sidang Soerjadi, PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Eksepsi Haris dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Haris Azhar mengatakan kliennya telah menyampaikan undangan kepada Luhut agar memberikan klarifikasi berkaitan dengan materi yang disampaikan oleh Fatia Maulidiyanti di kanal YouTube Haris Azhar. Namun, menurut dia, Luhut tidak hadir.

"Selain memberikan ruang klarifikasi untuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Terdakwa Haris Azhar melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan surat undangan pertemuan Nomor 213/SK- Lokataru/IX/2021 kepada kuasa hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang pada pokoknya untuk membahas dan mendiskusikan video yang terdapat dalam channel akun YouTube Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!!!'," kata kuasa hukum Haris.

"Namun iktikad baik Terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan," sambungnya.

Dia mengatakan Luhut tidak merespons undangan dari Haris Azhar. Kuasa hukum Haris Azhar menilai tindakan Luhut melaporkan Haris Azhar bukan didasarkan iktikad baik.

"Bahwa oleh karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah mengindahkan iktikad baik dari Terdakwa Haris Azhar, maka hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar bukanlah didasarkan pada pelapor yang beriktikad baik," kata kuasa hukum Haris Azhar.

(fca/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads