Pengacara Klaim Haris Azhar Beri Ruang Luhut Klarifikasi Video 'Lord Luhut'

Pengacara Klaim Haris Azhar Beri Ruang Luhut Klarifikasi Video 'Lord Luhut'

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 17 Apr 2023 13:01 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut B Pandjaitan. Haris dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik.
Haris Azhar (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di PN Jaktim hari ini. Haris mengatakan telah memberikan ruang bagi Luhut untuk menyampaikan klarifikasi.

Sidang eksepsi Haris Azhar digelar di ruang sidang Soerjadi, PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Eksepsi Haris dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Haris Azhar mengatakan kliennya telah menyampaikan undangan kepada Luhut agar memberikan klarifikasi berkaitan dengan materi yang disampaikan oleh Fatia Maulidiyanti di kanal YouTube Haris Azhar. Namun, menurut dia, Luhut tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain memberikan ruang klarifikasi untuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Terdakwa Haris Azhar melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan surat undangan pertemuan Nomor 213/SK- Lokataru/IX/2021 kepada kuasa hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang pada pokoknya untuk membahas dan mendiskusikan video yang terdapat dalam channel akun YouTube Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!!!'," kata kuasa hukum Haris.

"Namun iktikad baik Terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Luhut tidak merespons undangan dari Haris Azhar. Kuasa hukum Haris Azhar menilai tindakan Luhut melaporkan Haris Azhar bukan didasarkan iktikad baik.

"Bahwa oleh karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah mengindahkan iktikad baik dari Terdakwa Haris Azhar, maka hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar bukanlah didasarkan pada pelapor yang beriktikad baik," kata kuasa hukum Haris Azhar.

Dakwaan Haris Azhar

Jaksa mendakwa Haris Azhar melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Haris didakwa melakukan pencemaran nama baik bersama Fatia Maulidiyanti.

"Bahwa terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatiah Maulidiyanty melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (3/4).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Pendukung Haris-Fatia Nyanyi Lagu Indonesia Raya Saat Hakim Masuk Ruang Sidang':

[Gambas:Video 20detik]


Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscriber. Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatiah Maulidiyanty dan Owi. Jaksa mengatakan ketiga orang tersebut memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatiah dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

"Di mana perkataan saksi Fatiah bukanlah merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat, karena dilakukan dengan iktikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan, yaitu saksi Luhut Pandjaitan yang dinyatakan oleh saksi Fatiah sebagai seorang penjahat dengan pernyataan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini', saksi Fatiah telah menuduh saksi Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua," tutur jaksa.

"Padahal saksi Luhut Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya. Bahwa saksi Luhut Pandjaitan memang merupakan pemegang saham di PT Toba Sejahtera namun bukanlah pemegang saham di PT TOBACOM DEL MANDIRI yang merupakan anak perusahaan PT TOBA SEJAHTERA," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(fca/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads