Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas berupa penutupan titik putaran balik (U-turn) untuk mengurai kemacetan di beberapa lokasi. Polda Metro Jaya menyebutkan akan membina pak ogah atau petugas penyeberangan yang memprotes penutupan U-turn.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pak ogah tidak berhak menolak penutupan U-turn yang ada. Sebab, hal tersebut sepenuhnya kewenangan pemerintah.
"Kalau pak ogah itu dia punya hak apa di situ? Hak paling tinggi adalah hak kepentingan masyarakat. Kalau pak ogak nggak punya hak, dia hanya untuk mencari untuk kehidupan diri sendiri. Kalau dibina paling kita arahan untuk mencari pekerjaan yang lain," kata Karyoto di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).
Dia menegaskan rekayasa lalu lintas berupa penutupan U-turn tak serta merta diambil. Tetapi melalui berbagai pertimbangan dengan tujuan utama mengurai kemacetan yang ada.
"Tingkat kepadatan arus yang melewati situ, kalau di situ ada gara-gara U-turn mengekor sampai 1 km kita harus evaluasi. Apakah dipanjangkan U-turn nya atau apalah itu dibuka dan diatur," ujarnya.
Karyoto menambahkan, regulasi buka tutup U-turn di beberapa ruas jalan masih bersifat uji coba. Nantinya, pihak kepolisian akan mengevaluasi hal tersebut untuk mengatasi masalah kemacetan Jakarta.
"Para Kasatwil saya wajibkan evaluasi mana yang bisa membuat jarak tempuh lebih cepat. Kerapian dan arti ketertiban, yang jadi masalah sebenarnya crossing-crossing. Kita lihat nanti para Kasatwil lapor ke Dirlantas," imbuhnya.
Penutupan U-Turn Diprotes
Warga sempat memprotes penutupan U-turn di depan Pasar Kramat Jati menggunakan menggunakan mass concrete barrier (MCB) beberapa waktu lalu. Salah satu warga bernama Bagyo (56) jadi kesulitan melakukan putar balik.
"Nggak setujulah. Jadi susah buat puter balik," ungkapnya.
Simak Video 'Gambaran Perubahan Rute Lalin di Santa Jaksel Bikin Macet':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(wnv/mei)