Pengacara Klaim Haris Azhar Beri Ruang Luhut Klarifikasi Video 'Lord Luhut'

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 17 Apr 2023 13:01 WIB
Haris Azhar (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di PN Jaktim hari ini. Haris mengatakan telah memberikan ruang bagi Luhut untuk menyampaikan klarifikasi.

Sidang eksepsi Haris Azhar digelar di ruang sidang Soerjadi, PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Eksepsi Haris dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Haris Azhar mengatakan kliennya telah menyampaikan undangan kepada Luhut agar memberikan klarifikasi berkaitan dengan materi yang disampaikan oleh Fatia Maulidiyanti di kanal YouTube Haris Azhar. Namun, menurut dia, Luhut tidak hadir.

"Selain memberikan ruang klarifikasi untuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Terdakwa Haris Azhar melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan surat undangan pertemuan Nomor 213/SK- Lokataru/IX/2021 kepada kuasa hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang pada pokoknya untuk membahas dan mendiskusikan video yang terdapat dalam channel akun YouTube Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!!!'," kata kuasa hukum Haris.

"Namun iktikad baik Terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan," sambungnya.

Dia mengatakan Luhut tidak merespons undangan dari Haris Azhar. Kuasa hukum Haris Azhar menilai tindakan Luhut melaporkan Haris Azhar bukan didasarkan iktikad baik.

"Bahwa oleh karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah mengindahkan iktikad baik dari Terdakwa Haris Azhar, maka hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar bukanlah didasarkan pada pelapor yang beriktikad baik," kata kuasa hukum Haris Azhar.

Dakwaan Haris Azhar

Jaksa mendakwa Haris Azhar melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Haris didakwa melakukan pencemaran nama baik bersama Fatia Maulidiyanti.

"Bahwa terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatiah Maulidiyanty melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (3/4).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Pendukung Haris-Fatia Nyanyi Lagu Indonesia Raya Saat Hakim Masuk Ruang Sidang':





(fca/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork