Aktor Hud Filbert Idrus alias HI ditangkap polisi bersama 6 tersangka lainnya karena kasus narkotika. Hud Filbert terancam 4 tahun penjara atas penyalahgunaan sabu.
"Saudara HI terkena Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 'Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri', di mana pidana penjara 4 (empat) tahun, terkait surat edaran mahkamah agung bahwa barang bukti di bawah SE MA, korban penyalah guna narkotika wajib direhabilitasi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pada wartawan di Polres Metro Jakbar, Senin (17/4/2023).
Ngaku Baru Sekali Pakai Sabu
Kepada polisi, Hud Filbert mengaku baru satu kali memakai sabu. Dia memakai sabu di apartemen bareng tersangka lainnya.
"Dari pengakuan yang bersangkutan baru sekali (pakai sabu) pas di apartemen itu. (Di apartemen) sudah menggunakan di sana," imbuhnya.
Selain Hud Filbert, 6 pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditangkap oleh pihak kepolisian saat melakukan pesta narkoba, yakni berinisial MR, K alias Ica, AIF, HI alias HF, GA, RD, dan W.
Dari pengungkapan tersebut, didapat barang bukti satu alat isap sabu serta 1 buah cangklong yang berisi residu narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, serta 1 plastik klip berisi seperempat butir ekstasi warna hijau.
Syahduddi mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan observasi pada Jumat (14/4), sekitar pukul 00.00 WIB.
"Di salah satu kos Jl Sawah Bawah di Kebayoran Baru, Jaksel, petugas berhasil mengamankan 2 orang atas nama MR dan K alias Ica. Jadi mereka pasangan," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/dhn)