Terancam 4 Tahun Penjara, Hud Filbert Klaim Baru Sekali Pakai Sabu

Terancam 4 Tahun Penjara, Hud Filbert Klaim Baru Sekali Pakai Sabu

Brigitta Belia - detikNews
Senin, 17 Apr 2023 12:09 WIB
Jakarta -

Aktor Hud Filbert Idrus alias HI ditangkap polisi bersama 6 tersangka lainnya karena kasus narkotika. Hud Filbert terancam 4 tahun penjara atas penyalahgunaan sabu.

"Saudara HI terkena Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 'Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri', di mana pidana penjara 4 (empat) tahun, terkait surat edaran mahkamah agung bahwa barang bukti di bawah SE MA, korban penyalah guna narkotika wajib direhabilitasi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pada wartawan di Polres Metro Jakbar, Senin (17/4/2023).

Ngaku Baru Sekali Pakai Sabu

Kepada polisi, Hud Filbert mengaku baru satu kali memakai sabu. Dia memakai sabu di apartemen bareng tersangka lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengakuan yang bersangkutan baru sekali (pakai sabu) pas di apartemen itu. (Di apartemen) sudah menggunakan di sana," imbuhnya.

Selain Hud Filbert, 6 pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditangkap oleh pihak kepolisian saat melakukan pesta narkoba, yakni berinisial MR, K alias Ica, AIF, HI alias HF, GA, RD, dan W.

ADVERTISEMENT

Dari pengungkapan tersebut, didapat barang bukti satu alat isap sabu serta 1 buah cangklong yang berisi residu narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, serta 1 plastik klip berisi seperempat butir ekstasi warna hijau.

Syahduddi mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan observasi pada Jumat (14/4), sekitar pukul 00.00 WIB.

"Di salah satu kos Jl Sawah Bawah di Kebayoran Baru, Jaksel, petugas berhasil mengamankan 2 orang atas nama MR dan K alias Ica. Jadi mereka pasangan," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Dari tempat kos itu, polisi menyita 1 set alat isap sabu berikut cangklong berisi residu sabu milik K alias Ica. "Jadi narkoba sabu ini milik K," katanya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap MR. Dari pengakuan MR, dia memberikan narkoba jenis ekstasi dan sabu kepada tersangka AIF.

"Dengan menggunakan uang milik HI (Hud Filbert) untuk mengadakan pesta narkoba di salah satu apartemen bersama 5 orang lainnya," katanya.

Dari keterangan MR, ekstasi dibeli dari seseorang bernama Holower (DPO). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Jl Haji Nawi, Cipete. Di sana, polisi menangkap Hud Filbert.

"Di sana kami mengamankan Saudara HI dan JA dan RD," katanya.

Polisi tidak menemukan narkoba pada Hud Filbert dkk saat itu. Namun hasil tes urine ketiganya positif narkoba.

"Ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barbuk narkotika apa pun. Namun, ketika kita tes urine, semuanya positif menggunakan narkoba," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads