Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya memberhentikan sementara Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro. Polri mengatakan pencopotan sementara pejabat utama polda diperbolehkan bila masalahnya berat.
"Bila ada permasalahan berat, Kapolda boleh memberhentikan sementara sambil menunggu gantinya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada detikcom, Senin (17/4/2023).
Sandi lalu menekankan Polri berkomitmen berbenah. Selain itu, Polri berkomitmen meningkatkan pelayanan, perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri sungguh-sungguh berbenah dan berkomitmen sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat," ucap Sandi.
Dilansir dari Antara, pemberhentian sementara Teguh oleh Kapolda Kaltara, bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara.
"Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat.
Hal ini terkait kasus pencurian BBM ilegal yg sudah ditangani, berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda Kaltara Irjen Daniel.
"Inilah yang akan kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara, agar tidak mengganggu proses tersebut, maka Kombes Pol Teguh Triwantoro sementara kami nonaktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara," imbuh Budi.
Simak juga 'Saat Pamer Kemewahan, Kadis PUPR Empat Lawang Sumsel Dicopot':
(aud/fjp)