Ketua Komisi III DPR Soroti Kapolda Kaltara Nonaktifkan Kabid Propam

Ketua Komisi III DPR Soroti Kapolda Kaltara Nonaktifkan Kabid Propam

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 17 Apr 2023 10:55 WIB
Bambang Pacul Wuryanto
Bambang Pacul (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyoroti pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. Pacul menduga Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya, yang melakukan pencopotan sementara, melakukan abuse of power.

"Itu kan Kabid Propam dibebastugaskan oleh Kapolda Kaltara, Kabid Propam itu yang SK-nya dari Kapolri, melalui Wanjak, kemudian dibebastugaskan nggak boleh itu. Jadi ini ada dugaan Pak Kapolda Kaltara itu melakukan abuse of power," kata Bambang Pacul kepada detikcom, Senin (17/4/2023).

Pacul menduga ada persoalan di balik pembebastugasan Kombes Teguh Triwantoro. Dia menyebutkan Kombes Teguh, yang diangkat oleh Polri pusat, tidak bisa diberhentikan oleh Kapolda Kaltara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti ada apa-apa, kalau ada keputusan Kapolda membebastugaskan Kabid Propam yang pangkatnya kombes yang penempatannya oleh pusat, itu pasti ada apa-apa, ini adalah tindakan abuse of power, pasti ada apa-apa," ucapnya.

Karena itu, Pacul meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono mengusut persoalan ini. Dia juga membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI.

ADVERTISEMENT

"Saya minta Kadiv Propam Pusat Pak Syahardiantono untuk menurunkan timnya memeriksa ini. Ini ada tindakan yang kita duga adalah abuse of power, melebihi kewenangannya, oleh karena itu Ketua Komisi III meminta kepada Kadiv Propam Pak Syahardiantono untuk memeriksa ini. Kan nanti Komisi III akan melihat kalau diperlukan akan memanggil dalam RDP, kalau casenya berat akan kita panggil ke Komisi III," ujar dia.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Brigjen Sandi Nugroho memberi penjelasan terkait pencopotan Kombes Teguh Triwantoro. Sandi mengatakan Kapolda bisa melakukan pencopotan sementara terhadap jajarannya jika ada permasalahan berat.

"Bila ada permasalahan berat, Kapolda boleh memberhentikan sementara sambil menunggu gantinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sandi dihubungi terpisah.

Simak selengkapnya alasan Kapolda Kaltara menonaktifkan Kombes Teguh Triwantoro di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Tiba-tiba Srimul Sidak Bea Cukai Bandara Soetta, Ada Apa?':

[Gambas:Video 20detik]



Kombes Teguh Diberhentikan

Sebelumnya diberitakan, Kombes Teguh Triwantoro diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Polda Kalimantan Utara (Kaltara) per 10 April 2023. Polda Kaltara menyatakan pemberhentian itu sudah sesuai prosedur.

"Pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan kepolisian merupakan hal biasa yang menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan organisasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat seperti dikutip dari Antara News, Senin (17/4).

Budi mengatakan pemberhentian sementara Teguh Triwantoro dari jabatannya sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) bahwa anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan/atau keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri.

"Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/KEP./2023," kata Budi.

Adapun pemberhentian sementara ini disebut untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara.

"Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri," ujar Budi.

Halaman 2 dari 2
(maa/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads