Anggota DPR Harap Polda Lampung Setop Proses Bima: Tak Ada Masalah Hukumnya

Anggota DPR Harap Polda Lampung Setop Proses Bima: Tak Ada Masalah Hukumnya

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 17 Apr 2023 09:50 WIB
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman
Habiburokhman (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburohkman, mengatakan tak ada yang salah dari kritik warga bernama Bima Yudho Saputro terhadap kondisi jalan rusak di Lampung. Dia berharap polisi menghentikan proses penyelidikan terhadap Bima.

"Saya dapat info Bima sudah dilaporkan ke Polda Lampung, saya pastikan saya akan terus ingatkan Polda Lampung agar tidak menindaklanjuti laporan ini secara hukum. Karena memang nggak ada masalah hukumnya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Dia mengaku tak ingin mengintervensi kepolisian. Namun, dia mengingatkan agar persoalan yang bukan masalah hukum tak dibawa ke ranah hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak intervensi tapi saya mengingatkan ya. Jangan sampai masalah yang sebetulnya bukan masalah hukum dibawa ke masalah hukum," tutur Habiburokhman.

Dia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memastikan Bima aman. Dia tak ingin demokrasi di Indonesia dibungkam gara-gara mengkritik jalan rusak.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua, saya minta LPSK juga proaktif memberikan perlindungan kepada Bima ini, kita harus jaga iklim demokrasi ini jangan sampai suara-suara kritis itu justru dilarikan ke arah kriminal. Maju terus Bima, jangan khawatir, jangan takut, kami bersamamu," ujarnya.

Sebelumnya, TikToker bernama Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan oleh warga bernama Ginda Ansori ke Polda Lampung. Bima dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan dalam video viral mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.

"Iya benar sudah kami laporkan ke Polda Lampung," kata Ginda dilansir detikSumut, Senin (17/4).

Laporan itu bernomor:LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023 tersebut, Ginda mengatakan terlapor Bima diduga telah melanggar ujaran kebencian mengandung SARA.

"Yang kita laporkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait kalimat yang diucapkan "gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal"," ujar Ginda.

Polda Lampung Buka Suara

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk.

"Kita ini kan negara hukum berdasar asas praduga tak bersalah, presumption of innocence. Kewenangan penyidik Polri itu adalah sebagai penyidik. Nah penyidik itu tidak bisa menerima atau menolak laporan tanpa dilakukan penyelidikan. Itu namanya asas equality before the law, baik itu terlapor dan pelapor memiliki hak yang sama, harus dilindungi. Dalam hal ini tentu adanya laporan dan pengaduan itu kita wajib melakukan penyelidikan," kata Pandra saat dihubungi, Minggu (16/4).

Pandra menuturkan laporan yang sudah diterima polisi harus dilakukan penyelidikan sampai gelar perkara. Bila dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pidana terkait laporan tersebut, maka kasus dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Namun jika sebaliknya, maka akan dilakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan.

Simak Video 'Dukungan dari Para Artis untuk TikToker Bima yang Viral Kritik Lampung':

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads