Brigjen Endar Priantoro akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dkk ke Ombudsman hari ini. Laporan itu buntut dirinya dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Iya, Pak Endar akan melapor ke Ombudsman di sore hari," kata Kuasa Hukum Endar, Ichsan Febrian Syah, saat dihubungi, Senin (17/4/2023).
Ichsan mengatakan rencananya Endar akan melaporkan ke Ombudsman pukul 15.00 WIB. Dia mengatakan akan menjelaskan lebih lanjut terkait bukti yang akan dibawanya pada saat pelaporan nanti.
"Dijawab nanti ya (saat pelaporan)," ujarnya.
Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.
Simak juga 'Polda Metro Terima 6 Laporan Terkait KPK':
(whn/dhn)