Wapres Minta Kisruh Pencopotan Brigjen Endar Diselesaikan Sesuai Aturan

Wapres Minta Kisruh Pencopotan Brigjen Endar Diselesaikan Sesuai Aturan

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 14 Apr 2023 17:42 WIB
Wapres Maruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin (dok. screenshot YouTube)
Jakarta -

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin berbicara tentang polemik pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Priantoro. Ma'ruf mendorong masalah ini diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Ma'ruf menjelaskan hal ini usai kunjungannya di FKUB Gorontalo, Jumat (14/4/2023). Ma'ruf menjawab pertanyaan wartawan soal polemik Brigjen Endar. Dia mendorong agar ada komunikasi antara dua institusi.

"Ya sebaiknya membangun komunikasi, bertemu, duduk bersama, mencari solusi. Solusinya kembali ke aturan saja," kata Ma'ruf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dia meminta salah satu pihak tidak hanya memenuhi keinginannya. Kedua pihak harus berunding dan kembali ke aturan yang ada.

"Jadi tidak ada satu pihak yang maunya sendiri. Duduk bersama berunding, aturan yang benernya seperti apa? Kembali saja ke aturan," ujarnya.

"Kalau itu sudah disepakati nggak ada masalah," imbuhnya.

Ma'ruf tak ingin polemik ini justru mengganggu kinerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi.

"Jangan sampai terganggu (kinerja KPK)," ungkapnya.

KPK Copot Brigjen Endar

Sebelumnya, KPK diketahui mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

Dalam aduannya, Endar mempertanyakan mengenai alasan pencopotan sebagai Dirlidik KPK. Selain itu, sorotan atas pemberhentian Endar juga datang dari sejumlah pihak.

(rdp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads