PDIP soal RUU Perampasan Aset: Cegah Korupsi Tak Bisa Hanya dengan UU

Rumondang Naibaho - detikNews
Minggu, 16 Apr 2023 03:19 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan sikap PDIP terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut merupakan upaya dalam pencegahan korupsi.

"Sikap PDIP sangat jelas, apalagi sejarah menunjukkan PDI Perjuangan ini, kan, lahir sebagai suatu antitesis dari pemerintahan Orde Baru yang sarat akan KKN, korupsi, kolusi dan nepotisme. Itulah roh yang ikut mendorong lahirnya PDI Perjuangan," ujar Hasto kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu (15/4/2023).

Kendati begitu, ucap Hasto, mencegah tindakan korupsi tidak selesai hanya dengan pembuatan Undang-undang (UU). Namun, harus melihat lebih dulu RUU Perampasan Aset secara substansif.

"Secara substansif kan kita harus melihat dulu, karena mencegah korupsi itu tidak selesai dengan pembuatan UU," kata Hasto.

Dia mengatakan, Indonesia pernah membuat UU yang sangat sangat kuat. Namun, Hasto mencontohkan kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hingga polemik bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Sebagai bentuk bagaimana kekuasaan itu ikut mempengaruhi terhadap gerak, karena adanya oknum-oknum yang menggunakan hukum dan kekuasaan," ucapnya.

Hasto menyatakan agar penggunaan kekuasaan dalam kasus hukum tidak boleh terjadi. Karena itu, lanjutnya, pihaknya akan melihat aspek prinsip, manajemen, tata kelola, hingga instrumen kontrol RUU tersebut.

"Tetapi di luar adanya UU itu pun PDI Perjuangan terus bergerak di dalam mencegah korupsi," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Bagi Jokowi, UU ini sangat penting.

"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," ujar Jokowi, Kamis (13/4/2023).

Jokowi menyebut telah menyampaikan terkait perampungan RUU Perampasan Aset kepada DPR dan kementerian terkait. Ia minta UU ini segera mungkin diselesaikan.

"Kalau sudah rampung, bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya," ucap Jokowi.

"Sudah kita dorong, sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung," jelasnya.

Simak Video 'Mahfud Pastikan Komunikasi Dengan Pimpinan Parpol soal RUU Perampasan Aset':






(isa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork