KPAD Minta ODGJ Lecehkan 3 Bocah di Bogor Diawasi Ketat

KPAD Minta ODGJ Lecehkan 3 Bocah di Bogor Diawasi Ketat

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 15 Apr 2023 13:17 WIB
Hand of prisoner grabbed the metal  fence in black and white
Ilustrasi kekerasan anak (Foto: dok. Thinkstock)
Bogor -

Pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial URH (27) ditangkap warga karena diduga melecehkan tiga bocah perempuan di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jawa Barat). Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, meminta agar ODGJ itu diawasi ketat.

"Untuk kasus hukumnya sendiri, berdasarkan hasil musyawarah antara keluarga pelaku dan keluarga korban yang difasilitasi polsek setempat, tentu harus kita hormati sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak dapat diproses lebih lanjut karena pelaku mengidap ODGJ sehingga berakhir damai," kata Sekretaris KPAD Kabupaten Bogor Erwin Suryana saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/4/2023).

Erwin mengatakan pihaknya tetap mendampingi korban. Hal itu dilakukan untuk mengupayakan kondisi psikis dan fisik korban agar bisa pulih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun kami tetap melakukan penjangkauan kasus untuk memastikan kondisi para korban baik fisik maupun psikis agar bisa pulih kembali," jelasnya.

Erwin berharap pelaku diawasi secara ketat oleh pihak keluarga agar tidak ada korban lainnya. Dia juga meminta kepada orang tua untuk mengawasi ketat anak-anak mereka.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap pelaku tetap diawasi secara ketat, khususnya oleh keluarganya agar tidak ada korban lainnya. KPAD berharap agar para orang tua untuk tidak lengah dan lalai mengawasi putra-putrinya saat bermain, dan pastikan bahwa tempat anak melakukan aktivitasnya benar-benar aman dan nyaman," imbuhnya.

Sebelumnya, URH (27), pria dengan gangguan jiwa (ODGJ), ditangkap warga karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga bocah perempuan di Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah.

Kapolsek Cibungbulang AKP Zulkernaidi mengatakan URH diamankan hingga diserahkan warga dan anggota Satpol PP ke Polsek Cibungbulang pada Selasa (11/4/2023).

"Diduga pelaku diamankan warga, kemudian dibawa anggota Satpol PP Pamijahan ke Polsek Cibungbulang. Pelaku inisial URH (27)," kata Zulkernadi dalam keterangannya, Jumat (14/4).

Pelaku URH dilaporkan warga melecehkan tiga bocah perempuan yang masih berusia 8-10 tahun ketika sedang bermain. Zulkernaidi menyebut URH juga sempat dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan, tapi kemudian terungkap bahwa URH diduga mengalami gangguan kejiwaan.

"Ketika ditanya-tanya dari diduga pelaku didapati keterangannya bahwa pelaku ada indikasi gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini dikuatkan dengan adanya obat rutin yang ada pada pelaku di dalam tasnya," terang Zulkarnaidi.

Halaman 2 dari 2
(rdh/zap)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads