6 Orang Tersangka, Termasuk Eks Dirut Transjakarta
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Para tersangka kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/3).
Ali mengatakan proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Pencegahan itu juga bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ujar Ali.
Dari sumber detikcom, setidaknya ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka telah diketahui bernama Kuncoro Wibowo (KW).
(taa/dnu)