Aturan mudik 2023 naik pesawat perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung dengan moda transportasi udara. Sejumlah aturan perjalanan naik pesawat masih berlaku untuk perjalanan mudik Lebaran 2023.
Lantas seperti apa syarat dan aturan perjalanan yang berlaku untuk naik pesawat selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023 itu? Simak informasi selengkapnya berikut ini:
Aturan Mudik Naik Pesawat 2023
Aturan naik pesawat yang berlaku adalah berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19. Aturan ini masih berlaku untuk periode mudik Lebaran 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan perjalanan naik pesawat, berikut ini syarat perjalanan naik pesawat terbaru beserta protokol kesehatan umum yang maish berlaku unutk masa mudik Lebaran 2023:
Protokol kesehatan umum:
- Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN):
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (sekarang SatuSehat) sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster
- Penumpang berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- Penumpang usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Tetapi, ada keringanan khusus bagi penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.
Penggunaan Aplikasi SatuSehat
Termasuk dalam aturan mudik naik pesawat 2023 adalah menunjukkan bukti sertifikasi vaksinasi COVID-19 kepada petugas bandara saat keberangkatan. Dokumen bisa berupa soft copy yang terdapat di aplikasi SatuSehat pengganti PeduliLindungi.
SatuSehat merupakan aplikasi pengganti PeduliLindungi yang sudah bisa digunakan mulai tanggal 1 Maret 2023. Aplikasi SatuSehat ini menggantikan fungsi aplikasi PeduliLindungi yang menyediakan data kesehatan masyarakat, termasuk sertifikasi vaksin COVID-19.
Lihat juga Video 'H-8 Arus Mudik Lebaran di Tol Cikampek, Pemudik Awal Terus Melintas':