Aturan Mudik Naik Kereta Api 2023, Cek Sebelum Berangkat!

Aturan Mudik Naik Kereta Api 2023, Cek Sebelum Berangkat!

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 14 Apr 2023 13:09 WIB
Masyarakat yang akan pulang kampung dengan kereta api perlu memperhatikan aturan mudik naik kereta api 2023. Syarat apa saja yang berlaku? Cek informasinya!
Ilustrasi mudik (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Aturan mudik kereta api 2023 perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan pulang kampung dengan moda transportasi tersebut. Libur Hari Raya Idul Fitri 2023 berjumlah tujuh hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2023 hingga 25 April 2023.

Lalu, aturan apa saja yang berlaku untuk penumpang kereta api saat mudik Lebaran 2023? Simak informasinya di bawah ini.

Aturan Mudik Naik Kereta Api 2023

PT KAI menyebutkan ketentuan mudik naik kereta api tahun 2023 masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini tertanggal 26 Agustus 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada SE Kementerian Kesehatan (Kemkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. SE ini tertanggal 18 Desember 2022.

Berikut adalah aturan mudik Lebaran 2023 untuk kereta api jarak jauh.

ADVERTISEMENT
  1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (vaksin booster).
  2. Penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.
  3. Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid), maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Jika tidak/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1).
  5. Pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
  6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api 2023.

Masyarakat yang akan pulang kampung dengan kereta api perlu memperhatikan aturan mudik naik kereta api 2023. Syarat apa saja yang berlaku? Cek informasinya!Masyarakat yang akan pulang kampung dengan kereta api perlu memperhatikan aturan mudik naik kereta api 2023. Syarat apa saja yang berlaku? Cek informasinya! (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Aturan Naik Kereta Api Lokal 2023

Aturan naik kereta api 2023 juga berlaku untuk perjalanan lokal atau aglomerasi. Berikut aturan-aturan yang berlaku.

  1. Penumpang wajib vaksin minimal dosis pertama.
  2. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
  3. Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  4. Penumpang berusia 6-12 tahun yang tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  5. Orangtua/orang dewasa pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
  6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib ditemani pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Penggunaan Aplikasi SatuSehat

Aturan lain mudik naik kereta api 2023 adalah menunjukkan bukti vaksinasi kepada petugas stasiun saat keberangkatan. Dokumen bisa berupa soft copy yang terdapat di aplikasi pengganti PeduliLindungi tersebut.

SatuSehat merupakan aplikasi pengganti PeduliLindungi yang sudah bisa digunakan mulai tanggal 1 Maret 2023. Aplikasi SatuSehat ini menggantikan fungsi aplikasi PeduliLindungi yang menyediakan data kesehatan masyarakat, termasuk sertifikasi vaksin.

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads