Informasi syarat perjalanan setelah PPKM dicabut perlu diketahui. Hal ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memutuskan untuk mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Jumat (30/12/2022) lalu.
Lantas seperti apa syarat dan aturan perjalanan setelah PPKM dicabut? Simak penjelasannya berikut ini.
Aturan dan Syarat Perjalanan Setelah PPKM Dicabut
Meski PPKM secara resmi telah dicabut sejak 30 Desember 2022 lalu, terkait syarat perjalanan setelah PPKM dicabut masih mengacu pada aturan terakhir. Hal ini berlaku selama masih belum ada aturan baru yang ditetapkan.
Aturan terkait syarat perjalanan yang masih berlaku tersebut yakni berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.
![]() |
Aturan dan Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru
Berdasarkan aturan perjalanan di atas, berikut ini syarat perjalanan naik pesawat terbaru beserta protokol kesehatan umum yang berlaku.
Protokol kesehatan umum:
- Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN):
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster
- Penumpang berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- Penumpang usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Tetapi, ada keringanan khusus bagi penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.
![]() |
Aturan dan Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru
Syarat perjalanan setelah PPKM dicabut untuk perjalanan naik kereta api saat ini masih menggunakan aturan terakhir berlaku yakni berdasarkan SE Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 yang berlaku sejak Senin, 19 Desember 2022.
Syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh terbaru:
- Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster
- Penumpang usia 18 tahun WNA dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Penumpang usia 18 tahun yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua
- Penumpang usia 6-12 tahun dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Penumpang usia 6-12 tahun yang tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.
- Penumpang usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua
- Penumpang usia 13-17 tahun dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Penumpang usia 13-17 tahun yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat perjalanan naik kereta api lokal dan aglomerasi terbaru:
- Wajib vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan
- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Demikian penjelasan tentang syarat perjalanan setelah PPKM dicabut yang masih mengacu pada aturan terakhir berlaku. Semoga bermanfaat!
Simak juga video 'PPKM Dicabut, Jokowi: Bukan Untuk Gagah-gagahan!':