KPK Cegah 5 Orang Terkait Kasus Rafael Alun ke Luar Negeri

KPK Cegah 5 Orang Terkait Kasus Rafael Alun ke Luar Negeri

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 14 Apr 2023 16:56 WIB
Rafael Alun memasuki mobil tahanan KPK usai konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Rafael Alun Trisambodo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mencegah lima orang berpergian ke luar negeri. Kelima orang terkait dengan kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Ali mengatakan pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan. Penyidik dapat mengajukan perpanjangan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham apabila diperlukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT," ujarnya.

Para pihak yang dicegah ke luar negeri itu berstatus sebagai saksi. Ali tak menjelaskan identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri itu.

ADVERTISEMENT

Rafael Tersangka Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu.

KPK menyebut telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, KPK menyebut Rafael memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME. Rafael disebut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya.

"Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP," kata Ketua KPK Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4).

Rafael diduga menerima USD 90 ribu yang merupakan gratifikasi atas tindakannya. Adapun USD 90 ribu tersebut jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs Rp 15 ribu menjadi sekitar Rp 1,3 miliar. Saat ini KPK terus menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.

(taa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads