KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KPK menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.
"Tim penyidik KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Ali menuturkan penetapan penyuap Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU itu dalam rangka optimalisasi pengembalian aset hasil korupsi. Saat ini tim penyidik masih menelusuri lebih lanjut seluruh aset terkait perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," jelasnya.
Sebelumnya, Rijatono Lakka didakwa memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe. Rijatono ternyata merupakan tim sukses (timses) pemenangan Lukas di Pilgub Papua 2018.
Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan Rijatono. Sidang digelar di ruang sidang Hatta Alish, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jaksa mengatakan Lukas meminta terdakwa Rijatono menjadi tim sukses pemenangan Lukas Enembe pada Pilkada Gubernur Papua tahun 2018. Jaksa menyebut Rijatono merupakan Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT).
"Bahwa ketika masa jabatan berakhir, Lukas Enembe mengajukan diri sebagai calon Gubernur Provinsi Papua untuk periode 2018-2023. Dikarenakan Terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta Terdakwa sebagai tim sukses pemenangan Lukas Enembe," kata jaksa membacakan dakwaan.
Jaksa mengatakan Lukas kemudian dinyatakan memenangi Pilgub Papua. Rijatono pun meminta proyek sebagai kompensasinya.
Jaksa mengatakan Lukas meminta fee dari Rijatono jika mau mendapat proyek dari APBD Provinsi Papua. Rijatono pun menyetujuinya.
"Bahwa pada Pilkada Gubernur Provinsi Papua masa jabatan tahun 2018-2023, Lukas Enembe dinyatakan sebagai pemenang dan kemudian pada tanggal 4 September 2018 dilantik sebagai Gubernur Provinsi Papua periode 2018-2023. Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan/proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya," kata jaksa.
"Atas permintaan dari Terdakwa tersebut, Lukas Enembe meminta agar Terdakwa menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua dan Terdakwa pun menyetujuinya," lanjutnya.
Intervensi Lukas itu membuat Rijatono Lakka mendapat sejumlah proyek di Pemprov Papua pada 2018-2021. Total, ada 12 proyek yang didapat oleh Rijatono dengan nilai kontrak Rp 110.46.553.936 (Rp 110,4 miliar).
"Memberikan fee sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850 (Rp 34,4 miliar) dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," ujar jaksa.
(taa/dnu)