Yudo Andreawan harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan menyerang korban di mal di Jakarta Pusat. Yudo Andreawan pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Yudo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan teman Yudo Andreawan, Reinhard Richard, terkait penganiayaan yang dilakukan di salah satu mal di Kawasan Jakarta Pusat.
"Sangkaan Pasal 351 dan 335," ujarnya.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Bunyi Pasal 335 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Simak Video 'Senyum Yudo Andreawan Pakai Baju Tahanan: Kapok Dong!':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(wnv/mea)