Yudo Andreawan Jadi Tersangka Usai Ngamuk di Mal Jakpus!

Yudo Andreawan Jadi Tersangka Usai Ngamuk di Mal Jakpus!

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 14 Apr 2023 15:46 WIB
Yudo Andreawan
Yudo Andreawan (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Yudo Andreawan harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan menyerang korban di mal di Jakarta Pusat. Yudo Andreawan pun kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Yudo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan teman Yudo Andreawan, Reinhard Richard, terkait penganiayaan yang dilakukan di salah satu mal di Kawasan Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangkaan Pasal 351 dan 335," ujarnya.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

ADVERTISEMENT

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Bunyi Pasal 335 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Simak Video 'Senyum Yudo Andreawan Pakai Baju Tahanan: Kapok Dong!':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Duduk Perkara Penyerangan

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan mulanya Yudo Andreawan membuat sebuah grup WhatsApp yang berisikan rekan-rekannya, termasuk korban Reinhard Richard. Grup itu dibuat untuk menginformasikan bahwa Yudo dan korban akan menikah, padahal tidak ada.

"Ceritanya dia halu bikin grup, teman-temannya semua diundang, ada 300 orang dalam grup itu. Nah, korban ini temannya juga diundang masuk grup," kata Yuliansyah kepada detikcom, Jumat (14/4/2023).

Di dalam grup itu, Yudo Andreawan menyampaikan dirinya hendak menikah dengan seseorang. Padahal kenyataannya tidak ada.

"Di mana dalam grup WA itu disampaikan bahwa Y ini akan melakukan pernikahan, padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada," kaya Yuliansyah.

Korban pun merasa risi atas tingkah Yudo tersebut. Dia memutuskan keluar dari grup tersebut, namun berulang kali dimasukkan lagi oleh Yudo dan berulang kali pula korban keluar dari grup.

Yudo Andreawan Tantang Korban

Hal tersebut membuat Yudo Andreawan kesal dan marah hingga memaki korban. Makian Yudo Andreawan tersebut kemudian dilaporkan salah satu anggota grup kepada korban.

"Si korban merasa risi dan tidak mau ikut grup itu, dia left grup, kemudian di-add lagi, left lagi sampai beberapa kali. Sampai kelima kali, pelaku ini memaki-maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut," ujarnya.

Karena telanjur risi, korban dan Yudo Andreawan akhirnya berjanjian di sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat. Saat itu terjadi perselisihan di antara keduanya. Korban mengaku ditendang, dicakar, hingga diludahi Yudo Andreawan.

"Ketemu terjadi perselisihan, di situ terjadi pemukulan, mencakar, menendang. Sempat dipisah sekuriti dibawa ke pos. Di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelas, dicakar, dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads