Imigrasi Bantah Petugas Peras Turis Taiwan di Bali: Tak Ada Bukti, Hoax!

Imigrasi Bantah Petugas Peras Turis Taiwan di Bali: Tak Ada Bukti, Hoax!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 14 Apr 2023 15:17 WIB
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (Firda/detikcom)
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (Firda/detikcom)
Jakarta -

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, buka suara soal isu petugas Imigrasi memeras turis Taiwan di Bali. Pihak Imigrasi menelusuri hingga ke pihak yang mengunggah isu tersebut.

Sylmi mengatakan tak ada bukti yang menyatakan pihak Imigrasi memeras turis Taiwan. Menurutnya, kabar petugas Imigrasi memeras turis di Bali sebagai kabar bohong (hoax) karena tak ada bukti.

"Kalau nggak ada bukti artinya hoax," kata Silmy saat dihubungi detikcom, Jumat (14/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Silmy mengatakan pihaknya sempat mengkonfirmasi ke akun media sosial (medsos) terkait kabar turis Taiwan diperas. Dia mengatakan akun tersebut juga tak bisa menyebutkan sumber valid terkait kabar pemerasan turis Taiwan oleh petugas Imigrasi.

"Kami bantu telusuri sampai ke pemilik akunnya, ternyata dia dapat dari media nggak jelas," katanya.

ADVERTISEMENT

Viral Turis Taiwan Diperas

Sebelumnya diberitakan, beredar kabar turis Taiwan diperas oknum Bea-Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali. Kementerian Keuangan, yang menaungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menepis kebenaran info viral itu.

Info viral ini berasal dari keterangan akun Ludai (NeverEnough) di situs forum internet Taiwan, yakni PTT. Disebutkan, Ludai mengambil foto di area terbatas bandara saat tiba di Bali.

Dia menyampaikan ada petugas Bea-Cukai menghampiri dan membawanya ke ruang gelap. Dia diberi tahu akan dipulangkan ke Taiwan. Dia diinterogasi karena dilarang memotret area tersebut.

Petugas mengatakan ada denda yang harus dibayar, yakni USD 4.000 atau Rp 59 juta untuk kurs saat ini. Namun, karena Ludai baru pertama kali melanggar, petugas itu hanya mengenakan denda USD 400 saja atau sekitar Rp 5,9 juta. Ludai kemudian menawar hingga akhirnya denda menjadi USD 300 atau sekitar Rp 4,5 juta.

Setelah membayar, dia kemudian mendapatkan paspornya kembali. Ludai kemudian diarahkan untuk merekam sidik jari dengan alat fingerprint di ruangan kecil dan gelap, petugas itu menyetempel paspornya. Ludai akhirnya dapat melanjutkan perjalanannya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jawaban Kemenkeu

Berdasarkan siaran pers dari Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo, Bea-Cukai telah menelusuri informasi itu dan memastikan oknum pemeras bukanlah petugas Bea-Cukai. Soalnya, petugas Bea-Cukai tidak merekam sidik jari (fingerprint).

"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea-Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4).

Hatta mengatakan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub Nomor PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea-Cukai. Sama halnya dengan kewenangan melakukan repatriasi, yang bukan merupakan kewenangan Bea-Cukai.

"Namun kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads