Viral Oknum Bea Cukai Disebut Peras Turis Taiwan di Bali, Kemenkeu Membantah

Viral Oknum Bea Cukai Disebut Peras Turis Taiwan di Bali, Kemenkeu Membantah

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 13 Apr 2023 12:58 WIB
Wisman China tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (22/01/2023).
Ilustrasi. Suasana Bandara Ngurah Rai, Bali. (Triwidiyanti/detikbali)
Jakarta -

Kabar buruk dari Taiwan viral di media sosial, turis Taiwan diperas oknum Bea-Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali. Kementerian Keuangan, yang menaungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menepis kebenaran info viral itu.

Info viral ini berasal dari keterangan akun Ludai (NeverEnough) di situs forum internet Taiwan, yakni PTT.

Ceritanya, Ludai, yang sampai di Bali, mengambil foto di area terbatas bandara. Dia menyampaikan ada petugas Bea-Cukai menghampiri dan membawanya ke ruang gelap. Dia diberi tahu akan dipulangkan ke Taiwan. Dia diinterogasi karena dilarang memotret area tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas mengatakan ada denda yang harus dibayar, yakni USD 4.000 atau Rp 59 juta untuk kurs saat ini. Namun, karena Ludai baru pertama kali melanggar, petugas itu hanya mengenakan denda USD 400 saja atau sekitar Rp 5,9 juta. Ludai kemudian menawar hingga akhirnya denda menjadi USD 300 atau sekitar Rp 4,5 juta.

"Lalu dia (petugas) mulai mengatakan jangan bercerita ke orang Bali soal ini," kata Ludai.

ADVERTISEMENT

Setelah membayar, dia kemudian mendapatkan paspornya kembali. Ludai kemudian diarahkan untuk merekam sidik jari dengan alat fingerprint di ruangan kecil dan gelap, petugas itu menyetempel paspornya. Ludai akhirnya dapat melanjutkan perjalanannya.

"Reporter dipersilakan menyalin artikel ini, jangan beri kesempatan Bea-Cukai Indonesia untuk memeras siapa pun," tulis Ludai dalam unggahan bertanggal 9 April 2023 itu.

Jawaban Kemenkeu

Melalui siaran pers resmi yang disampaikan Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo, Kemenkeu merespons info viral tersebut. Bea-Cukai telah menelusuri informasi itu dan memastikan oknum pemeras bukanlah petugas Bea-Cukai. Soalnya, petugas Bea-Cukai tidak merekam sidik jari (fingerprint).

"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea-Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023).

Hatta mengatakan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub Nomor PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea-Cukai. Sama halnya dengan kewenangan melakukan repatriasi, yang bukan merupakan kewenangan Bea-Cukai.

"Namun kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," pungkasnya.

(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads