Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melaporkan oknum pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga Bareskrim Polri. laporan itu terkait masalah dugaan kebocoran berkas penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Jadi kami hari ini dari PP PMKRI, kami mendatangi lembaga KPK, Gedung KPK dengan agenda melaporkan oknum pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Ada tiga instansi yang kita datangi, selain KPK ke Dewas, kami mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan ke Polda Metro Jaya," kata Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Billy Claudio, kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
"Adapun latar belakangnya itu soal berkaitan dengan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di lingkungan Kementerian ESDM," sambung Billy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan kawal terus kasus ini agar segera diproses, agar independensi dan kepercayaan publik pada KPK tetap terjaga. Ini kan menjadi tantangan serius untuk kami, sebagai organisasi kemahasiswaan, dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Billy.
Billy mengaku prihatin dengan kondisi KPK yang tiap tahunnya mengalami penurunan dalam hal kepercayaan publik. "Dalam berbagai survei, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK sendiri mengalami penurunan setiap tahunnya," lanjut Billy.
Dia lalu memberikan keterangan tertulis terkait pelaporan oknum pimpinan KPK hari ini. Billy menjelaskan laporan PMKRI ke Dewas KPK terkait dugaa pelanggaran kode etik.
"Kedatangan PMKRI ke lembaga antirasuah ini untuk melaporkan oknum Pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik," ujar Billy.
"Pembocoran dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK kepada pihak-pihak berperkara atau yang menjadi obyek pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ESDM," lanjut dia.
Simak tanggapan pimpinan KPK di halaman berikutnya.
"Lebih lanjut Billy mengatakan, kasus ini terindikasi sebagai pelanggaran kode etik karena perbuatan ini jelas melanggar Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, bahwa Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung," ungkap Billy.
Pimpinan KPK Siap Diperiksa soal Kebocoran Dokumen
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilakan siapa pun melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Dia mengatakan pimpinan KPK siap jika dipanggil Dewas.
"Yang jelas kami berharap kalau ada laporan ke Dewas agar segera ditindaklanjuti, panggil kami semua pimpinan untuk diklarifikasi," kata Alexander di gedung ACLC, Jakarta, Selasa (11/4).
Dia mengaku belum mengetahui dokumen apa yang diduga bocor hingga dilaporkan ke Dewas KPK. Alexander meyakini Dewas KPK akan mengklarifikasi para pimpinan KPK terkait dengan pelaporan tersebut.
"Waduh kalau untuk itu saya belum tahu. Kita lihat saja, itu kan juga sudah dilaporkan ke Dewas tinggal diklarifikasi saja, dokumen apa yg disampaikan ke ESDM itu berasal dari mana ya kita tanya kan, pasti Dewas kalau itu menyangkut dokumen yang ada di Dewas nanti kan orang ESDM pasti akan diklarifikasi. Saya sendiri juga nggak ngerti dokumen apa," kata Alex.