Jokowi Dukung Percepatan Gaji Karyawan IKN

Jokowi Dukung Percepatan Gaji Karyawan IKN

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 15:47 WIB
Jokowi ratas soal IKN (Rusman/Biro Pers SekretariatΒ Presiden)
Jokowi melakukan rapat terbatas soal IKN. (Rusman/Biro Pers SekretariatΒ Presiden)
Jakarta -

Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung agar gaji pegawai Otorita IKN segera dibayarkan. Menurut Dhony, proses pembayaran gaji pegawai IKN memang membutuhkan waktu.

"Beliau (Presiden Jokowi) kan sangat mendukung untuk percepatannya," kata Dhony seusai rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Dhony menuturkan aturan mengenai hak keuangan atau gaji pegawai IKN sebenarnya saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi. Bahkan dua pekan lalu, menurutnya, draf aturan tersebut sudah selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu di DPR kan memang ada kenyataan yang disampaikan dan jadi ramai, sebetulnya harmonisasi 2 minggu lalu sudah, kemudian proses paraf para menteri. Nah, kita tunggu dalam waktu dekat inilah," ungkapnya.

Namun, saat ditanya mengenai apakah sebelum Idul Fitri perpres hak keuangan bisa terbit, Bambang belum bisa memastikan. Kendati demikian, dia memastikan ada tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai IKN.

ADVERTISEMENT

"Insyaallah ada THR nanti," ungkapnya.

Perihal pegawai IKN yang belum digaji berbulan-bulan ini sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (3/4). Bambang mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan presiden (perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah.

"Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang.

Bambang menuturkan bahwa dia dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe juga baru gajian setelah 11 bulan bekerja. Hal itu setelah terbit Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.

Terkait gaji pejabat eselon I ke bawah, saat ini disebut sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud Md dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bambang pun mengapresiasi bawahannya yang tetap bekerja meski belum dibayar.

"Jadi ini teman-teman saya ini tangguh. Jadi ya demikianlah kondisinya dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat," tuturnya.

Meski begitu, Bambang menyebutkan upah yang belum dibayarkan tidak termasuk pekerja di lapangan. "Sudah (kalau pekerja lapangan)," ucapnya.

Simak juga 'Jokowi Sebut IKN untuk Ubah Mindset-Bersaing dengan Negara Lain':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads