Karyawan IKN Belum Digaji Berbulan-bulan, Mahfud: Perpres Tinggal Proses

Karyawan IKN Belum Digaji Berbulan-bulan, Mahfud: Perpres Tinggal Proses

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 04 Apr 2023 13:56 WIB
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) pimpinan Mahfud Md  memeriksa sejumlah pihak terkait tragedi Kanjuruhan. Hasilnya akan segera diserahkan ke Jokowi.
Mahfud Md (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di Otorita IKN Nusantara belum digaji selama berbulan-bulan karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan perpres tersebut sudah diputuskan.

"Sudah. Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Perihal pegawai IKN yang belum digaji berbulan-bulan ini sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (3/4). Bambang mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan presiden (perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang.

Bambang menuturkan bahwa dia dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe juga baru gajian setelah 11 bulan bekerja. Hal itu setelah terbit Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Terkait gaji pejabat eselon I ke bawah, saat ini disebut sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud Md dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bambang pun mengapresiasi bawahannya yang tetap bekerja meski belum dibayar.

"Jadi ini teman-teman saya ini tangguh. Jadi ya demikianlah kondisinya dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat," tuturnya.

Meski begitu, Bambang menyebutkan upah yang belum dibayarkan tidak termasuk pekerja di lapangan. "Sudah (kalau pekerja lapangan)," ucapnya saat dimintai konfirmasi terpisah detikFinance.

Simak Video 'Jokowi: Insyaallah, Mungkin IKN Selesai 10-15 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads