Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak gugatan praperadilan Yunita Sari (20), tersangka kasus pencabulan terhadap 17 anak. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Yunita telah sesuai dengan prosedur.
"Permohonan praperadilannya ditolak, ya," kata pejabat Humas PN Jambi, Yandri Roni, dilansir detikSumut, Rabu (12/4/2023).
PN Jambi memutuskan praperadilan itu pada Selasa (11/4). Sidang dipimpin oleh hakim Otto Edwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak praperadilan pemohon," bunyi Hakim yang mengadili, dilihat di SIPP PN Jambi yang diterima detikSumut.
Pengacara Yunita, Alendra, mengatakan praperadilan atas permintaan keluarga. Gugatan praperadilan terkait penyelidikan laporan terhadap Yunita di Polresta Jambi dan bukti penetapannya sebagai tersangka.
"Iya ini terkait penyelidikan laporan di Polresta dan bukti penetapannya sebagai tersangka," jelas Alendra, Selasa (12/4).
Simak selengkapnya di sini.
(aik/idh)