Dewan Pengawas KPK bakal memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Gedung ACLC, yang menjadi kantor Dewas KPK, tampak dijaga polisi menjelang pemeriksaan Firli.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (12/4/2023), tampak personel kepolisian menggelar apel di depan gedung Pusat Kajian Antikorupsi (ACLC), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Gedung KPK dan gedung ACLC memang biasanya dijaga polisi.
Personel Brimob tampak berjaga di luar gedung ACLC. Mereka tersebar di sekeliling gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Firli, Dewas KPK memanggil empat Wakil Ketua KPK terkait pencopotan Brigjen Endar. Keempat Wakil Ketua KPK itu ialah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
"Ya benar, jam 11.00 WIB," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan.
![]() |
Sebelumnya, Dewas KPK sudah memeriksa Endar sebagai pelapor dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai salah satu terlapor.
"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang, yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen. Besok lagi yang lain," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Namun Tumpak tak menjelaskan apa saja hasil pemeriksaan Cahya tersebut.
Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.
Simak Video: Dewas KPK Bakal Periksa Firli cs di Kasus Pencopotan Brigjen Endar