Eks Ketua WP Dukung Brigjen Endar Polisikan Sekjen KPK

Eks Ketua WP Dukung Brigjen Endar Polisikan Sekjen KPK

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 10:15 WIB
Yudi Purnomo (Mulia Budi-detikcom)
Eks Ketua WP KPK Yudi Purnomo (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mendukung langkah Brigjen Endar Priantoro yang melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya buntut kasus pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan. Yudi menilai langkah tersebut merupakan bentuk peringatan agar pejabat KPK tak bertindak sewenang-wenang.

"Langkah Endar tepat dan elegan dalam memperjuangkan keadilan sekaligus menjaga KPK agar pejabat-pejabatnya bekerja sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, ketika melaksanakan tugas tersebut, mereka tidak menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak sewenang-wenang," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Yudi mendukung penuh keputusan Endar mempolisikan dua pejabat KPK itu. Dia juga meyakini Polda Metro Jaya dapat profesional dalam menindaklanjuti laporan Endar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Metro Jaya akan profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana terhadap Sekjen dan Kepala Biro SDM tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana, mengatakan keduanya dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Pihaknya menilai pencopotan Brigjen Endar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Rakhmat menuturkan, dalam surat keputusan pencopotan Brigjen Endar tidak disebutkan secara gamblang alasan pencopotan. Selain itu, pencopotan tersebut bertentangan dengan surat Kapolri tentang perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di KPK.

"Pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 (Maret), padahal sebelumnya tanggal 29 (Maret) Kapolri sudah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan massa tugas Pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Surat tanggal 29 (Maret) dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," kata dia.

"Kemudian yang menjadi masalah bahwa dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian Pak Endar dikembalikan ke kepolisian. Padahal Kapolri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," imbuhnya.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam pelaporan tersebut, turut dilampirkan beberapa barang bukti. Mulai surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Brigjen Endar hingga surat pemberhentiannya.

Simak Video: Dewas KPK Bakal Periksa Firli cs di Kasus Pencopotan Brigjen Endar Besok

[Gambas:Video 20detik]



(taa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads