Brigjen Endar Priantoro Polisikan Sekjen KPK!

Brigjen Endar Priantoro Polisikan Sekjen KPK!

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 22:23 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro (Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto)
Jakarta -

Kisruh pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Terkini, Brigjen Endar melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Polda Metro Jaya buntut pencopotan tersebut.

"Iya betul tadi siang (pelaporan)," kata kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Tak hanya Cahya H Harefa, Rakhmat juga melaporkan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas atas kasus tersebut. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau jabatan buntut kasus pencopotan Brigjen Endar. Dia menilai pencopotan tersebut tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Rakhmat mengatakan pihaknya belum melaporkan ketua KPK Firli Bahuri karena dalam SK pemberhentian tersebut tanggung jawab Sekjen KPK dan Karo SDM. Namun, lanjut dia, jika terbukti pencopotan Brigjen Endar atas perintah Firli sebagai pimpinan, maka pihaknya akan melaporkannya.

"Karena dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani kan Pak Sekjen kemudian Pak Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut," kata dia.

"Kalau itu (pelaporan Firli) nanti pasti akan ada klarifikasi, itu bisa berkembang. Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," imbuhnya.

Rakhmat menambahkan, dalam pelaporan tersebut pihaknya turut menyerahkan beberapa barang bukti. Mulai dari surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Brigjen Endar hingga surat pemberhentiannya.

"Kita bawa surat ketetapan pemberhentian Pak Endar dari KPK tanggal 31. Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29. Surat pengangkatan Pak Endar tahun 2020. Cuman akan berkembang untuk bukti kira akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," pungkasnya.

Redaksi sudah menghubungi pihak Polda Metro Jaya terkait pelaporan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan.

(wnv/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads