Pencemaran nama baik salah satu delik yang diatur dalam KUHP dan juga UU ITE. Namun bagaimana bila hal itu dilakukan lewat WhatsApp?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca yang lengkapnya sebagai berikut:
Nama saya menjadi jelek di mata teman teman saya karna dihina via WhatsApp. Apakah hal tersebut bisa dilaporkan?
TC
Pembaca detik's Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Fabian A. Broto, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Anda sampaikan, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu dapat kami sampaikan bahwa pasal pencemaran nama baik sendiri di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur di dalam Pasal 310 - Pasal 321 KUHP yang dikenal dengan istilah penghinaan. Berdasarkan KUHP, perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam kategori penghinaan.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Adapun, pasal pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 KUHP.
Penghinaan/pencemaran nama baik dapat dilakukan secara lisan, tulisan juga gambar. Bentuk-bentuknya (pencemaran nama baik) tersebut dapat berupa penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah dan perbuatan fitnah. Terdapat enam macam penghinaan menurut KUHP, yakni:
1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan menista dengan surat. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar. Tidak masuk menista atau menista dengan tulisan, apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.
3. Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Apabila pembelaan sebagaimana dimaksud Pasal 310 itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan ternyata yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP yaitu memfitnah. Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan namun ketika diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, tuduhannya tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak benar.
4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. Jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain menuduh suatu perbuatan, misalnya dengan mengatakan anjing, asu, sundel, bajingan dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan penghinaan ringan. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan.
Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.
5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
Sugandhi dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya (hal. 337) memberikan uraian pasal tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja:
a. memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;
b. menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.
6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Menurut R. Sugandhi terkait Pasal 318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana. Misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.
Kesimpulannya, perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam kategori penghinaan berdasarkan KUHP. Adapun, pasal pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk penghinaan/pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan juga dilakukan secara tulisan maupun gambar. Bentuk-bentuk pencemaran nama baik tersebut dapat berupa penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah dan perbuatan fitnah.
(asp/asp)