Belasan Juta Masuk ke Kantong Pelaku Usai Sebar QRIS Palsu Sepekan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 20:36 WIB
Polisi menangkap penyebar QRIS 'palsu' pada kotak amal di Masjid Istiqlal hingga masjid di Jaksel. Pelaku berinisial MIM (49) ditampilkan memakai baju tahanan. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Polisi berhasil menangkap pria yang menempelkan QRIS palsu pada kotak amal di masjid di kawasan Jakarta Selatan hingga Masjid Istiqlal. Pelaku bernama M Iman Mahlil Lubis (39) ternyata mantan pegawai bank.

Penipuan dengan modus QRIS palsu ini terungkap setelah aksi Iman terekam CCTV dan viral di media sosial. Saat itu Iman beraksi mengganti QR code pada kotak amal di sebuah masjid di Kebayoran Baru, Jaksel.

Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menyelidiki kasus penempelan QRIS palsu di masjid itu. Polisi mengungkapkan hal ini menjadi modus baru penipuan.

"Kami menyampaikan bahwa benar, telah terjadi dugaan penipuan kami sampaikan dengan modus baru, yaitu mengambil atau mencoba meniru kode batang yang ada pada kotak amal di tempat ibadah atau masjid pada tanggal 10 April 2023," kata Kasat Reskrim Kompol Irwandhy Idrus pada wartawan di Polres Jaksel, Senin (10/4).

Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro jaya.

"Mengamankan satu tersangka berinisial MIMIL di mana yang bersangkutan adalah orang yang menempel QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023).

Pelaku Beraksi di 38 Lokasi

Iman diduga sudah beraksi di 38 lokasi di seluruh Jakarta. Selain di masjid, Iman menempel QRIS palsu di sejumlah mal di Jakarta.

"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik. Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia," ujar Auliansyah.

Iman mengaku menempel QRIS palsu tersebut sejak 1 April 2023. Auliansyah mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan tersebut.

"Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April (2023) ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain," jelasnya.

Iman dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ucapnya.

Simak Video 'Detik-detik Penangkapan Pelaku Penipuan Barcode QRIS':






(idn/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork