Sebar QRIS Palsu di Masjid, Pelaku Raup Rp 13 Juta dalam Sepekan

Sebar QRIS Palsu di Masjid, Pelaku Raup Rp 13 Juta dalam Sepekan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 16:20 WIB
Polisi menangkap penyebar QRIS palsu pada kotak amal di Masjid Istiqlal hingga masjid di Jaksel. Pelaku berinisial MIM (49) ditampilkan memakai baju tahanan. (Wildan N/detikcom)
Polisi menangkap penyebar QRIS 'palsu' pada kotak amal di Masjid Istiqlal hingga masjid di Jaksel. Pelaku berinisial MIM (49) ditampilkan memakai baju tahanan. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan M Iman Mahlil Lubis (39) sebagai tersangka dalam kasus penempelan QRIS 'palsu' pada kotak amal di 38 masjid yang tersebar di Jakarta. Polisi menyebut M Iman menghimpun Rp 13 juta.

"Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Auliansyah mengatakan dana tersebut dihimpun hanya dalam sepekan sejak M Iman beraksi dengan cara menempel QRIS palsu tersebut. Iman disebut beraksi pada 1-9 April 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku sudah beraksi di 38 masjid yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Tangerang. Iman juga diduga menempelkan QRIS di beberapa bank hingga di masjid atau musala yang berlokasi di pusat belanja.

"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik. Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, lanjut Auliansyah, kepolisian tidak serta-merta mempercayai pengakuan tersangka. Pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

Penyebar QRIS 'palsu' sudah beraksi di 38 lokasi di Jakarta. Pelaku menghimpun Rp 13 juta dalam sepekan dari aksi mengganti QRIS di kotak amal masjid.. (Wildan N/detikcom)Penyebar QRIS 'palsu' sudah beraksi di 38 lokasi di Jakarta. Pelaku menghimpun Rp 13 juta dalam sepekan dari aksi mengganti QRIS di kotak amal masjid. Ini barang bukti yang ditunjukkan polisi. (Wildan N/detikcom)

"Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April (2023) ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan penempelan di tempat lain dan ini baru 38 yang kami temukan dan mungkin bisa jadi lebih banyak," jelasnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Bisa Banget! Pria Ini Ganti QRIS Kotak Amal Masjid ke Rekening Pribadi':

[Gambas:Video 20detik]



Di Masjid Istiqlal saja, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menemukan 50 stiker QRIS palsu yang dipasang. Puluhan stiker itu meniban stiker QR code yang sedianya ditempel untuk amal.

Aksi pelaku menempelkan QRIS palsu terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial (medsos). Selain di Masjid Istiqlal, pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di masjid di Blok M Jaksel hingga Bintaro.

"Iya satu pelaku dan orang yang sama," kata Trunoyudo.

Saat ini M Iman sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," imbuhnya.

Aksi penipuan yang dilakukan pelaku tergolong modus baru. Pelaku menirukan QR code yang terpasang di kotak amal sehingga uang yang dikirimkan masyarakat tak masuk ke rekening masjid, melainkan rekening pelaku.

Halaman 2 dari 2
(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads