AG Sudah Divonis, Kapan Mario Dandy Diadili?

AG Sudah Divonis, Kapan Mario Dandy Diadili?

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 13:53 WIB
Mario Dandy saat keluar dari ruang sidang AG (Kadek-detikcom)
Mario Dandy saat keluar dari ruang sidang AG. (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) belum lengkap. Hasilnya, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Informasi terakhir kemarin sudah diterbitkan P-19. Dikembalikan ke penyidik ya untuk di lengkapi kembali," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade S, saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Ade mengatakan saat ini berkas perkara Mario Dandy belum dinyatakan lengkap dari segi formil dan materiil. Jaksa telah memberikan petunjuk agar penyidik segera melengkapinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Poinnya bahwa jaksa udah menyatakan berkas belum lengkap. Sudah diberikan petunjuk," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima lagi berkas perkara kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Berkas tersebut sempat dikembalikan ke polisi karena belum lengkap.

ADVERTISEMENT

"Berkas sudah dikirim ke kita dan masih dalam tahap pratuntutan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Diketahui dalam perkara ini, AG (15) telah lebih dulu disidangkan dan divonis 3,5 tahun bui.


Ancaman Pasal Lebih Berat bagi Mario Dandy-Shane

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan pihaknya menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas dengan ancaman pasal yang lebih berat, yakni penganiayaan berat terencana.

"Yang pertama terhadap Tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3).

Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy adalah Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat 1 yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Simak juga 'Seputar Vonis AG: Hal Memberatkan hingga Vonis Lebih Ringan':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads