Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima lagi berkas perkara kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Berkas tersebut sempat dikembalikan ke polisi karena belum lengkap.
"Berkas sudah dikirim ke kita dan masih dalam tahap pratuntutan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Dia mengatakan berkas masih diteliti. Jaksa masih mengkaji berkas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejati DKI mengembalikan berkas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke polisi. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3).
Berkas perkara tersebut sendiri dilimpahkan pada Selasa (21/3). Karena tak lengkap, jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
"(Kekurangan) terkait formil dan materiil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.
Simak Video 'Hal Memberatkan AG: David Mengalami Kerusakan Otak Berat':