7 Hal Diketahui di Vonis AG: Awal Mula dan Biaya Berobat David Rp 1,2 M

7 Hal Diketahui di Vonis AG: Awal Mula dan Biaya Berobat David Rp 1,2 M

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 10:17 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seni (10/4/2023). AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.
AG saat berada di PN Jaksel pada Senin (10/4). (Pradita Utama/detikcom)

Biaya Pengobatan David

Hakim Sri Wahyuni juga mengungkap biaya pengobatan David di rumah sakit mencapai Rp 1,2 miliar. Hakim mengatakan tak ada bantuan dari keluarga Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) untuk pengobatan David.

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan hal itu merupakan keterangan yang diberikan oleh ayah David, Jonathan Latumahina. David masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Yang merupakan bapak korban terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, tak banyak komentar terkait hal tersebut. Dia mengatakan bantuan materi pengobatan David bukan kapasitasnya.

"Itu kami tidak komentar karena itu urusan keluarga ya, kami tidak sampai situ," ujar Mangatta.

Hal Memberatkan AG

Hakim juga membacakan hal memberatkan serta meringankan vonis AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Hal memberatkan vonis AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.

"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," kata hakim Sri Wahyuni.

Hakim Sri menyebut hal meringankan ialah AG masih di bawah umur. Hal meringankan lainnya adalah orang tua AG mengalami stroke dan kanker paru serta AG menyesali perbuatannya.

"Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ujarnya.


(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads